Oleh Siti Nabilatul Zahro Salsabila
Sumber: https://disway.id/read/598782
Setiap muslim pasti memiliki keinginan untuk berqurban, karena dengan berqurban kita sudah menjalankan sebagian sunnah nabi. Menjelang hari raya indul fitri, banyak sekali penjual hewan qurban diinggir jalan. Atau bahkan banyak orang yang membuka paket sedekah untuk berqurban.
Qurban ini adalah ibadah yang hanya bisa dilaksanakan pada tanggal 10-13 Dzulhijjah. Berbeda dengan aqiqah, aqiqah bisa dilaksanakan kapan saja selama anak belum sampai pada masa baligh nya. Beruntunglah bagi setiap orang yang bisa melaksanakan qurban.
Semua umat muslim mampu untuk melaksanakan qurban, namun bagaimana ketentuanya jika seseorang ingin berqurban namun masih memiliki hutang? Apakah harus didahulukan untuk berqurban atau harus membayar hutang terlebih dahulu? Hal ini diulas oleh Buya Hamka pada tanggal 26 Mei 2024 lalu.
Menurut beliau, dalam melakukan amalan sunnah pasti ada aturan yang harus diikuti. Jika ada dua pilihan antara sunnah dan wajib, maka dahulukan dulu yang wajib.
“Contohnya, jika kita sudah diwajibkan untuk membayar zakat, maka dahulukan dulu zakat, jangan dulu berqurban. Atau misalkan jika kita punya utang yang sudah jatuh tempo, maka bayar utang dulu jangan berqurban,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.
“Tapi jika utangnya belum jatuh tempo bayar dan zakatnya belum datang masanya, maka kita boleh berqurban. Kalau sudah jatuh tempo, maka yang wajib kita terlebih dahulu bayar utangnya, bukan berkurban. Itulah aturannya dalam kita beramal,” lanjut Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan, jika orang yang memiliki utang kemudian melakukan perbuatan baik yang mana harus mengeluarkan uang, makan tetap akan dianggap suatu maksiat. Sebab, selama kita masih memiliki utang kepada orang lain, maka uang yang dimiliki sebenarnya punya orang tersebut.
Maka perlu kita pahami bahwa hal yang harus kita lakukan adalah memahami hal yang harus diutamakan terlebih dahulu. Utamakan perkara yang wajib sebelum melaksanakan perkara sunnah.
0 Comments:
Posting Komentar